Kotabumi (SL) - Pengadilan Negeri
(PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) mengakui belum menerima hasil kasasi yang
diajukan JPU ke Mahkamah Agung (MA), atas vonis bebas empat anggota KPU Lampura
dalam perkara sengketa Pilkada 2008 silam.
“Hasil Kasasi sampai dengan hari
ini (kemarin,red) kami belum menerimanya,” ujar Panitera Muda Pidana PN
Kotabumi, Nasrudin, Senin (10/12).
Dijelaskannya, untuk perkara
nomor 275/Pid.B/2009/PN.KB dan perkara nomor 276/Pid.B/2009/PN.KB, permohonan
kasasinya dikirimkan pada tanggal 22 Maret 2010, sedangkan pengiriman berkas
kasasinya tanggal 11 Mei 2010 dengan nomor pengiriman
W9.03/HN.01.01.333/V/2010.
“Dan kami tidak mempunyai
wewenang untuk menanyakan hasil kasasi itu di MA,” jelas Nasrudin.
Terpisah, Marthon SE salah satu
anggota KPU Lampura, ketika dimintai keterangan mengaku jika permaslahan
sengketa Pilkada Lampura tahun 2008 lalu telah selesai.
“Masalah itu secara hukum
dinyatakan selesai,” katanya
Namun ketika ditanya tentang
kasasi yang diajukan JPU atas vonis hakim tersebut, Marthon mengaku tidak
mengtahui hal itu. “Kalau soal hasil kasasi saya tidak tahu,” jelasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung
Utara (Lampura) yang direncanakan pada tahun 2013 mendatang terancam cacat
hukum. Pasalnya, status hukum keempat komisioner KPU setempat seperti Marthon,
M Tio Aliansyah, Suheri, dan Zuliza Amwa dalam perkara sengketa pilkada Lampura
tahun 2008 silam hingga kini masih belum jelas.
“Keputusan –
keputusan KPU itu nantinya tidak ada legalitasnya atau kekuatan hukum karena
mereka masih tersangkut permasalahan hukum,” tandas mantan calon Bupati Lampung
Utara periode 2008 lalu, Djauhari Thalib, Minggu (9/12).
Sebab, kata dia,
kendati Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi telah memvonis keempat komisioner
tersebut bersalah tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah
Agung (MA) atas putusan tersebut dan hingga kini hasil kasasi tersebut belum
diketahui.
Seyogyanya, masih
kata dia, KPU Lampura menunda terlebih dahulu penyelenggaraan Pemilukada
tersebut hingga status hukum keempat komisioner tersebut menemui kejelasan.
“Status mereka (keempat komisioner) masih tersangkut masalah hukum karena hasil
kasasinya kan
belum turun. Orang yang tersangkut persoalan hukum, itu tidak bisa ada
kebijakan – kebijakan. Bagaimana bila hasil kasasi tersebut memutuskan keempat
komisioner tersebut bersalah dan harus mendekam dipenjara,” katanya.
Ditempat terpisah,
Okta Korfika, selaku saksi pelapor dalam perkara tersebut membantah bahwa persoalan
Pemilukada telah selesai. Lantaran menurutnya, sampai saat ini, hasil kasasi
yang diajukan Jaksa belum ada kejelasan.
“Jadi tidak benar
apabila ada salah satu anggota KPU Lampura yang mengatakan di surat kabar bahwa permasalahan Pilkada
Lampura tahun 2008 lalu sudah selesai. Karena sampai saat ini, kasasi yang
diajukan jaksa terhadap putusan hakim itu belum diketahui hasilnya," beber
dia, Minggu (9/12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar