Senin, 10 Desember 2012

PN KOTABUMI AKUI BELUM TERIMA HASIL KASASI

Kotabumi (SL) - Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) mengakui belum menerima hasil kasasi yang diajukan JPU ke Mahkamah Agung (MA), atas vonis bebas empat anggota KPU Lampura dalam perkara sengketa Pilkada 2008 silam.
 
“Hasil Kasasi sampai dengan hari ini (kemarin,red) kami belum menerimanya,” ujar Panitera Muda Pidana PN Kotabumi, Nasrudin, Senin (10/12).

Dijelaskannya, untuk perkara nomor 275/Pid.B/2009/PN.KB dan perkara nomor 276/Pid.B/2009/PN.KB, permohonan kasasinya dikirimkan pada tanggal 22 Maret 2010, sedangkan pengiriman berkas kasasinya tanggal 11 Mei 2010 dengan nomor pengiriman W9.03/HN.01.01.333/V/2010.
 
“Dan kami tidak mempunyai wewenang untuk menanyakan hasil kasasi itu di MA,” jelas Nasrudin.
 
Terpisah, Marthon SE salah satu anggota KPU Lampura, ketika dimintai keterangan mengaku jika permaslahan sengketa Pilkada Lampura tahun 2008 lalu telah selesai.
“Masalah itu secara hukum dinyatakan selesai,” katanya
 
Namun ketika ditanya tentang kasasi yang diajukan JPU atas vonis hakim tersebut, Marthon mengaku tidak mengtahui hal itu. “Kalau soal hasil kasasi saya tidak tahu,” jelasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara (Lampura) yang direncanakan pada tahun 2013 mendatang terancam cacat hukum. Pasalnya, status hukum keempat komisioner KPU setempat seperti Marthon, M Tio Aliansyah, Suheri, dan Zuliza Amwa dalam perkara sengketa pilkada Lampura tahun 2008 silam hingga kini masih belum jelas. 

“Keputusan – keputusan KPU itu nantinya tidak ada legalitasnya atau kekuatan hukum karena mereka masih tersangkut permasalahan hukum,” tandas mantan calon Bupati Lampung Utara periode 2008 lalu, Djauhari Thalib, Minggu (9/12).

Sebab, kata dia, kendati Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi telah memvonis keempat komisioner tersebut bersalah tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut dan hingga kini hasil kasasi tersebut belum diketahui.

Seyogyanya, masih kata dia, KPU Lampura menunda terlebih dahulu penyelenggaraan Pemilukada tersebut hingga status hukum keempat komisioner tersebut menemui kejelasan. “Status mereka (keempat komisioner) masih tersangkut masalah hukum karena hasil kasasinya kan belum turun. Orang yang tersangkut persoalan hukum, itu tidak bisa ada kebijakan – kebijakan. Bagaimana bila hasil kasasi tersebut memutuskan keempat komisioner tersebut bersalah dan harus mendekam dipenjara,” katanya.

Ditempat terpisah, Okta Korfika, selaku saksi pelapor dalam perkara tersebut membantah bahwa persoalan Pemilukada telah selesai. Lantaran menurutnya, sampai saat ini, hasil kasasi yang diajukan Jaksa belum ada kejelasan.
“Jadi tidak benar apabila ada salah satu anggota KPU Lampura yang mengatakan di surat kabar bahwa permasalahan Pilkada Lampura tahun 2008 lalu sudah selesai. Karena sampai saat ini, kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan hakim itu belum diketahui hasilnya," beber dia, Minggu (9/12).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar