Selasa, 11 Februari 2014

GERINDRA 'ROLLING' HENDRA DARI UNSUR PIMPINAN

Kotabumi (SL) - Lantaran dinilai telah melakukan melanggar aturan partai, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lampung Utara (Lampura) berencana mencabut jabatan Wakil Ketua III DPRD yang selama ini ditempati oleh Hendra Setiadi. Kuat dugaan, usulan pencabutan jabatan itu imbas dari kisruh Surat Rekomendasi DPRD tentang hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) September 2013 silam.

Sekretaris DPC Gerindra Lampura, Mahendra Riski mengatakan, surat usulan partai ihwal pergantian sosok yang menjabat Wakil Ketua III DPRD Lampura. Dimana surat usulan itu kini tengah dibahas oleh tingkat pimpinan DPRD. "Penggantian jabatan yang dipangku oleh Hendra Setiadi itu hasil keputusan rapat partai beberapa waktu lalu," ucapnya, digedung DPRD, Senin (10/2).

Menurutnya, jabatan Hendra Setiadi sebagai Wakil Ketua III DPRD Lampura mendatang akan digantikan oleh kader partai Gerindra lainnya yakni Sekretaris Komisi C DPRD Lampura, M. Tasdi. "Yang bersangkutan (Hendra) dinilai telah melakukan pelanggaran partai. Oleh karenanya, partai mengusulkan mengganti Hendra Setiadi dengan M Tasdi," terangnya.

Kendati telah menyatakan Hendra Setiadi melanggar aturan partai, namun politis muda ini enggan membeberkan secara rinci ihwal pelanggaran yang dimaksud. Akan tetapi ia memastikan proses penggantian jabatan Wakil Ketua III itu telah sesuai dengan mekanisme yang ada. "Hal ini sudah melalui tahapan dan mekanisme. Hasil keputusan DPC itu diserahkan ke DPD dan selanjutnya DPD membuat keputusan yang ditujukan kembali ke DPC," tutur dia.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPRD Lampura, Syahrial Adhar, menyatakan bahwa unsur pimpinan DPRD telah menggelar rapat terkait surat usulan penggantian Wakil Ketua III yang diajukan oleh Partai Gerindra. Dimana nantinya, hasil keputusan rapat pimpinan itu akan disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati. "Sebelum adanya SK itu, pimpinan masih tetap dijabat oleh saudara Hendra," jelasnya.

Sementara, Hendra Setiadi mengaku legowo dengan keputusan Partainya yang berencana mencopot dirinya dari jabatan Wakil Ketua III asalkan pergantian itu telah direstui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). "Partai ini (Gerindra) milik pusat. Bukan punya Kabupaten atau pun Provinsi," tukas dia sengit.

Sebelumnya, Hendra Setiadi dikabarkan membawa pergi Rekomendasi hasil Pemilukada Lampung Utara(Lampura) yang telah ditandatangani oleh ketiga unsur pimpinan termasuk dirinya. Dua unsur pimpinan lainnya yakni Ketua DPRD M. Yusrizal, S.T, Wakil Ketua I, Ruslan Effendi. Hendra Setiadi kala itu beralasan surat rekomendasi itu telah syah sehingga tidak ada alasan dasar DPRD untuk menunda-nunda rekomendasi itu untuk dikirimkan ke Gubernur Lampung. "Jika pihak Sekretariat tidak bisa (kirimkan), saya secara pribadi juga bisa," tukas dia (Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar