Selasa, 10 Juni 2014

DICECAR SOAL TERSANGKA PNS FIKTIF, KEJAR : DUA ATAU TIGA HARI INI!

Kotabumi (SL) - Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lyla Agustina memastikan dalam waktu tiga hari kedepan akan menetapkan tersangka utama dalam kasus dugaan PNS fiktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. "Sudah ada tersangkanya. Mungkin dalam waktu 2 atau 3 hari ini akan segera kita tetapkan," katanya usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Senin (9/6). Kendati demikian, perempuan berjilbab ini juga mengatakan masih akan melakukan rapat terlebih dahulu bersama jajarannya terkait wacana penetapan tersangka kasus PNS fiktif yang diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah. "Saya akan rapat dulu dengan jajaran saya mengenai hal itu (tersangka)," tuturnya sembari berlalu menuju mobil dinasnya. Sebelumnya, guna 'mengebut' penyidikan dugaan kasus PNS fiktif dilingkungan Pemerintahan Kabupaten setempat. Sejumlah saksi mulai dari Staf, Kepala Bidang hingga Pejabat Eselon II terus diperiksa oleh korps Adhyaksa itu seperti yang terlihat pada Rabu (28/5) silam. Pada hari tersebut, setidaknya terdapat tiga orang tengah diperiksa oleh Kejari Kotabumi. Adapun ketiganya yakni staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura, Febriyadi dan Desnasari serta mantan Kasubag Keuangan BPKA yang kini menjabat Kepala Bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Supriyanta. Kala itu, Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kotabumi, Muchlis menjanjikan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan saat Kepala Kejari kembali ke Kotabumi pada bulan Juni mendatang. Karena pada saat itu, pimpinannya tengah menjalani menimba ilmu di luar negeri. "Bulan Juni ya (tersangkanya), Kita nunggu Bu Kejari pulang ke kotabumi," tuntas dia. Diketahui, terkuaknya kasus PNS fiktif ini berawal dari hasil tim investigasi LSM JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi) Korda Lampura. LSM JPK melansir, total kerugian akibat PNS fiktif ini mencapai lebih dari Rp. 1 Miliar. PNS Sementara hasil pemeriksaan sementara dari Kejari Kotabumi dalam kasus tersebut, negara dirugikan akibat kasus ini mencapai Rp. 1, 148 miliar.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar